Best Blogger Tips
Baca Juga Artikel Internet Gratis Di Blog Saya Yang Lainnya http://luxury-agency.blogspot.com

Selasa, 05 Maret 2013

Nazar Diminta Bersaksi di Kasus Universitas Malang



TEMPO.CO, Surabaya - Sudiman Sidabuke, penasehat hukum Abdullah Fuad dan Sutoyo, terdakwa kasus korupsi pengadaan alat-alat laboratorium Universitas Negeri Malang, meminta jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar menghadirkan Muhammad Nazaruddin. Bekas Bandahara Umum Partai Demokrat itu dianggap memiliki peran paling penting di kasus ini.

Menurut Sudiman, kesaksian Nazaruddin dibutuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk mengkonfirmasi keterangan saks-saksi lainnya. Karena, berdasarkan keterangan Yulianis dan Mindo Rosalina Manullang dalam sidang pekan lalu, anggaran pengadaan itu digiring sejak di Dewan Perwakilan Rakyat oleh Nazaruddin.

Yulianis dan Rosa sama-sama bekas staf PT Anugerah Nusantara, perusahaan milik Nazar yang memenangkan tender pengadaan barang. Namun, dalam pelaksanaannya, proses pengadaan barang dilakukan oleh PT Alfindo milik Neneng Sriwahyuni, istri Nazar. “Keterangan Nazaruddin penting untuk menguak aliran dana,” kata Sudiman kepada Tempo.

Rosa, dalam kesaksiannya pekan lalu, mengaku pernah mengantarkan Subur Triono, anggota DPRD dari Partai Demokrat Malang serta salah seorang pembantu rektor universitas tersebut, menemui Nazar di kantornya untuk membahas proyek. Di ruangan Nazar, kata Rosa, juga ada Anas Urbaningrum.

Subur yang dihadirkan sebagai saksi, Senin kemarin, membantah pernah membicarakan anggaran proyek itu bersama-sama Nazaruddin dan Anas. Ia mengakui pernah bertemu Nazaruddin di kantor PT Anugerah Nusantara di kawasan Tebet, Jakarta pada 2009 silam. Di kantor itu ia juga bertemu dengan Anas. Namun, pertemuannya dengan Anas, kata dia, terjadi di luar ruang kerja Nazar.

Subur mengatakan bahwa pertemuannya dengan Nazaruddin itu tidak dalam rangka membahas proposal anggaran proyek sebesar Rp 46 miliar UM. Pertemuan itu, menurut dia, hanya membahas rekomendasi dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kota Malang yang sempat terkatung-katung.

Subur tak memungkiri bahwa beberapa minggu sebelum bertemu Nazar dan Anas di Jakarta, ia ditelepon Rosa dan minta agar diantarkan menemui Rektor UM, Suparno. Rosa mengaku diutus oleh sang bos agar ke Malang. Keduanya lantas menemui Rektor sebanyak dua kali, yakni di rumah dinas Jalan Ijen Kota Malang dan di kantor UM selang sepekan kemudian.

Dalam dua kali pertemuan itu, kata Subur, Rosa mengatakan bahwa bersedia membantu program-program UM agar kampus lebih maju. “Waktu itu Rektor mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Rosa,” kata Subur dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Antonius Simbolon itu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengatakan tidak masalah bila Sudiman meminta saksi yang meringankan. Dalam undang-undang, ujar Arminsyah, menghadirkan saksi di luar saksi di berita acara pemeriksaan, dimungkinkan. “Tidak masalah siapa pun yang menurut penasehat hukum perlu dihadirkan, tinggal dikoordinasikan saja,” kata dia.

Sidang lanjutan dugaan korupsi Rp 14 miliar itu akan dilanjutkan lagi di Pengadilan Korupsi Surabaya pada Senin depan. Selain Abdullah dan Sutoyo, terdakwa lain dalam perkara itu adalah Handoyo, yang ditangani oleh penasehat hukum dari Universitas Negeri Malang. Mereka didakwa mengkorupsi keungan negara pada 2009 lalu karena posisinya sebagai panitia pengadaan barang.

0 komentar:

Posting Komentar

1 Komentar Anda adalah sangat berarti bagi kami, karena bagi kami komentar anda membuat semangat bagi kami ...

Komentar yang mengandung SARA,SPAM, BERKATA KOTOR, MENGHINA, atau kata yang tidak bagus untuk di lihat/dibaca akan di delete/di hapus.